Salin Artikel

KPU Diminta Umumkan Nama Peserta Pilkada 2018 yang Berstatus Tersangka

Hal itu dilakukan jika KPU bersikeras enggan mengubah Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pilkada serentak 2018.

Pemerintah sebelumnya usul, agar PKPU tersebut diubah demi mengganti peserta Pilkada yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau tetap tidak mengubah PKPU, perlu diumumkan secara resmi oleh KPU terkait calon yang mempunyai permasalahan hukum," ujar Hadar melalui pesan singkatnya, Jumat (30/3/2018).

Hadar beralasan, pengumuman tersebut harus disampaikan ke publik. Sebab, publik berhak tahu mana calon kepala daerah yang bermasalah hukum dan tidak.

"Sikap yang perlu diambil KPU harus untuk kepentingan menjaga kualitas pemilu, khususnya semua calon tidak bermasalah atau kalau ada yang bermasalah hukum, pemilih harus lah mengetahui," terang dia.

Hadar menambahkan, semestinya KPU sejak mengubah PKPU tentang Pencalonan Pilkada dengan melihat kondisi yang terjadi.

"Seharusnya KPU mengambil sikap sejak awal untuk mengubah PKPU agar dapat bisa memberi ruang penggantian calon tersangka karena proses operasi tangkap tangan (OTT) dan ditahan," kata dia.

"Mengubah PKPU dan memastikan sikap terhadap kebijakan ini bukan karena adanya permintaan atau desakan dari pemerintah," sambung Hadar.

Hadar pun paham jika kemudian saat ini KPU enggan mengubah PKPU tersebut, sebagaimana usulan pemerintah dan banyak pihak.

Karena kalau kebijakan itu sekarang diambil akan membawa konsekuensi akan adanya penilaian bahwa KPU diintervensi," ungkap Hadar.

Urusan KPK

Menanggapi itu, Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari menganggap pengumuman nama-nama calon kepala daerah berstatus tersangka korupsi tak perlu dilakukan.

"Enggak usah, orang jadi tersangka kan urusannya KPK. KPK juga sudah mengumumkan siapa yang jadi tersangka," kata Hasyim.

Jika pemerintah ingin KPU mengubah PKPU tentang Pencalonan Pilkada. Kata Hasyim, maka UU Pilkada harus direvisi terlebih dulu, atau pemerintah bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

"Yang harus diubah kan Undang-undang atau pakai Perppu. Makanya untuk dapat calon yang bersih ya itu. Ini juga tidak menutup kemungkinan diterapkan di Pilkada yang akan datang," terang Hasyim.

Diketahui, sejauh ini sudah ada delapan calon kepala daerah yang berstatus tersangka korupsi.

Mereka ialah calon gubernur Lampung Mustafa, calon bupati Subang Imas Aryumningsih, calon bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, calon wali kota Malang Mochamad Anton, dan Yaqud Ananda Qudban.

Kemudian, calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae, calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, dan calon gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus.

Berdasarkan data yang dihimpun, mereka yang menjadi tersangka diusung sembilan partai, yakni PDI-P, Golkar, Gerindra, PAN, PKB, PKS, PPP, Nasdem, dan Hanura.

Berikut rinciannya:

1. PKB mengusung empat calon: Imas, Nyono, Anton, dan Marianus

2. PKS mengusung empat calon: Mustafa, Nyono, Anton, dan Asrun

3. PDI-P mengusung tiga calon: Yaqud, Asrun, dan Marianus

4. Golkar mengusung tiga calon: Imas, Nyono, dan Ahmad

5. PAN mengusung tiga calon: Nyono, Yaqud, dan Asrun

6. Hanura mengusung tiga calon: Mustafa, Yaqud, dan Asrun

7. Gerindra mengusung dua calon: Asrun dan Anton

8. PPP yang mengusung dua calon: Yaqud dan Ahmad

9. Nasdem mengusung dua calon: Mustafa dan Nyono

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/30/13074841/kpu-diminta-umumkan-nama-peserta-pilkada-2018-yang-berstatus-tersangka

Terkini Lainnya

Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

Nasional
Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

Nasional
Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

Nasional
Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Nasional
Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Nasional
Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Nasional
Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Nasional
Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Nasional
Sidang SYL, Surya Paloh Tahu Kegiatan Organisasi Sayap Partai Nasdem Didanai Kementan

Sidang SYL, Surya Paloh Tahu Kegiatan Organisasi Sayap Partai Nasdem Didanai Kementan

Nasional
Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

Nasional
Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

Nasional
JaWAra Internet Sehat Menang WSIS Prizes 2024 di Swiss, Menkominfo: Semoga Menginspirasi Dunia

JaWAra Internet Sehat Menang WSIS Prizes 2024 di Swiss, Menkominfo: Semoga Menginspirasi Dunia

Nasional
Jokowi hingga Menteri Basuki Melayat Istri Habib Luthfi di Pekalongan

Jokowi hingga Menteri Basuki Melayat Istri Habib Luthfi di Pekalongan

Nasional
Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke