"Ya masih diperbincangkan, itu akan kita atur. Belum diputuskan juga," ujar Hasyim di KPU, Jakarta, Jumat (23/3/2018).
Hasyim membantah jika sudah ada larangan terkait hal tersebut. Namun demikian, ia mengingatkan berdasarkan pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang dapat mencalonkan presiden adalah parpol peserta pemilu 2014 yang telah memiliki kursi di DPR.
"Saya kan berpikir, logikanya begitu (mengacu undang-undang)," ungkapnya.
Oleh karena itu, ia mempertanyakan jika partai baru ingin mengampanyekan paslon capres-cawapres, padahal partai baru belum memenuhi kriteria sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.
"Pertanyaannya, siapa yang bisa menyelenggarakan kampanye? Kan harus calon, tim kampanye partai. Kampanye kan pakai biaya. Undang-undang mengatur dana dari partai yang bisa membiayai kampanye capres itu hanya partai yang berhak mencalonkan," ungkap Hasyim.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/23/13354831/kpu-belum-bahas-aturan-soal-parpol-baru-kampanyekan-calon-presiden