Salin Artikel

Wapres: Pemerintah Sudah Usahakan Banyak Hal untuk Bebaskan Misrin

Namun, hukum Arab Saudi tak memberikan celah terhadap upaya tersebut. Kemudian, Misrin tetap dieksekusi mati, tanpa notifikasi ke Pemerintah Indonesia.

"Pemerintah sudah mengusahakan banyak hal. Puluhan pertemuan diadakan membahas ini. Tapi karena dia (terjerat kasus) pembunuhan, enggak bisa," ujar Kalla saat dijumpai di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/3/2018).

"Di sana, pembunuh hanya bisa (bebas) jika dimaafkan oleh keluarga. Kalau keluarga enggak mau memaafkannya, ya enggak bisa. Itu mungkin tidak kita pahami, tapi itulah hukum di sana," kata Kalla.

Pemerintah Arab Saudi, lanjut Kalla, sempat mempertimbangkan membayar diyat atausanksi denda untuk diberikan kepada keluarga korban. Artinya, Misrin diharapkan dapat bebas dari tuduhan asalkan membayar uang dalam jumlah tertentu kepada keluarga korban.

"Dalam kasus ini, (keluarga) tidak mau. Mungkin (korban) dari keluarga berada. Jadi (uang) tidak menjadi persoalan. Mungkin mereka sudah marah bapaknya terbunuh," ujar Kalla.

Kalla pun memastikan, upaya Pemerintah Indonesia membela warga negaranya yang berhadapan dengan hukum di Arab Saudi tidak akan kendur.

Mulai dari level diplomat hingga kepala negara, lanjut Kalla, pasti akan terus melobi Arab Saudi untuk membebaskan warga negara Indonesia yang berhadapan dengan hukum.

"Langkah pemerintah tetap membelanya. Seperti yang tadi saya katakan, kedutaan kita atau lembaga di sana, itu membela, termasuk Presiden berbicara dengan Raja Salman. Jadi sudah cukup tinggi (diplomasinya)," ujar Kalla.

Misrin dituduh membunuh majikannya di Kota Mekkah pada 2004 silam. Presiden Jokowi sempat meminta bantuan Raja Salman untuk meninjau kembali kasus pidana yang menjerat WNI tersebut.

Namun, akhirnya segala upaya diplomasi gagal, setelah pada Minggu (18/3/2018) lalu, otoritas Arab Saudi mengeksekusi mati Misrin.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/20/18324891/wapres-pemerintah-sudah-usahakan-banyak-hal-untuk-bebaskan-misrin

Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke