Namun, Wiranto menilai, permintaan pemerintah tersebut untuk kebaikan KPK sendiri.
"Penundaan semata-mata agar tidak menimbulkan prasangka, tidak menimbulkan satu tuduhan bahwa KPK masuk dalam ranah politik," ujar Wiranto di Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Wiranto menegaskan, penundaan penetapan tersangka calon kepala daerah yang terlibat kasus korupsi bukan berarti mengurangi ancaman pidananya. KPK tetap bisa malakukan pengusutan.
Sebelumnya, saat menggelar konferensi pers dan menyatakan permintaan penundaan penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK, Wiranto tidak menyebutkan sampai kapan penundaan itu.
Wiranto menyebut, permintaan tersebut berasal dari penyelenggara pemilu.
Namun, usai konferensi pers, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU menghargai kewenangan KPK untuk menetapkan atau tidak tersangka korupsi. KPU tidak mau mencampuri kewenangan KPK.
Meski begitu, Arief mengatakan, dalam rapat koordinasi khusus pemilu yang dipimpin Menko Polhukam, ada hal lain yang berkembang di dalam Rakorsus Pilkada serentak 2018.
Hal tersebut, yakni kekhawatiran akan tercampuraduknya persoalan hukum dan politik jika KPK menetapkan calon kepala daerah sebagai tersangka.
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengungkapkan, pihaknya akan mengumumkan penetapan tersangka calon kepala daerah yang bertarung dalam Pilkada 2018.
Agus enggan membeberkan siapa peserta pilkada yang akan ditetapkan sebagai tersangka itu. Termasuk berasal dari daerah mana.
"Janganlah, minggu ini kita umumkan," ujar Agus.
Dikritik
Pernyataan Wiranto kemudian dikritik banyak pihak. Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai, pemerintah tengah menunjukkan sikap yang ramah terhadap kejahatan korupsi.
"Sikap ramah terhadap kejahatan korupsi, seperti yang dilakukan oleh pemerintah saat ini, sama sekali tidak mencerminkan wajah presiden Jokowi yang dikenal sebagai presiden bersih," kata Ray.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai, pemerintah mencoba melakukan intevensi terhadap proses hukum yang dilakukan KPK.
Donal menilai, seruan ini menunjukan pemerintah tidak bisa membedakan mana proses hukum dan politik.
Donal mengatakan, pilkada merupakan proses politik, sementara yang dilakukan oleh KPK adalah proses hukum.
"Sehingga kalau (muncul) pernyataan seperti itu, pemerintah secara terang benderang dan secara sadar, mencoba untuk mengintervensi proses hukum," kata Donal.
Adapun Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta KPK mengabaikan sikap pemerintah tersebut.
"KPK jangan mau diintervensi. Jangan sampai KPK diintervensi pihak lain," ujar Titi.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/13/12302121/wiranto-penundaan-proses-hukum-calon-kepala-daerah-agar-kpk-tak-dituduh