Hal itu dikatakan Afifuddin di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (12/3/2018).
"Ada 547.144 pemilih yang belum dicoklit untuk Pilkada, tersebar di 15 provinsi se-Indonesia," ujar Afifuddin.
Menurut Afifuddin, kewajiban PPDP untuk melakukan pencocokan dan penelitian dengan mendatangi rumah pemilih tidak dilakukan secara keseluruhan.
"Tidak semua rumah dalam wilayah pemutakhiran sebagai tanggung jawab PPDP didatangi secara langsung ke rumah untuk dilakukan pencocokan dan penelitian kepada setiap pemilih," kata dia.
Ia mengungkapkan, daerah dengan pemilih yang tidak dilakukan pencocokan dan penelitian tersebut antara lain, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Kemudian, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/12/19151291/bawaslu-547144-pemilih-pilkada-di-15-provinsi-belum-dilakukan-coklit