Bambang mengatakan, dia mendapat pengaduan dari masyarakat bahwa sistem ini justru lebih membawa mudarat ketimbang manfaat, khususnya memperbesar korupsi di daerah.
"Kami memberikan masukan (ke KPK) berdasarkan masukan dari masyarakat bahwa ada sebagian publik menilai pilkada langsung lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya, karena makin memperbesar korupsi di daerah-daerah," kata Bambang, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/3/2018).
Menurut Bambang, sistem pilkada langsung semakin memperbesar korupsi karena calon yang maju dinilai membutuhkan biaya yang tinggi.
"Karena untuk maju sebagai kepala daerah itu sangat dibutuhkan biaya yang sangat tinggi, dan akhirnya ujung-ujungnya korupsi," ujar Bambang.
Karena itu, Bambang meminta KPK melakukan kajian terhadap permasalahan ini.
"Kita minta kepada KPK untuk melakukan pengkajian, apakah benar apa yang disampaikan sebagian masyarakat kepada kami di DPR, bahwa pilkada langsung ini lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya, terutama terkait pada upaya-upaya pemberantasan korupsi," ujar Bambang.
Ketua KPK Agus Rahardjo dalam kesempatan ini menyatakan bahwa KPK akan melakukan kajian terhadap pilkada langsung. Kajian itu rencananya akan melibatkan banyak pemangku kepentingan atau akademisi.
"Nanti kami undanglah banyak ahli, banyak pakar kami undang. Untung-ruginya, baik-buruknya, apakah pilkada langsung, apakah pilkada keterwakilan seperti yang lalu," ujar Agus.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/12/14552501/ketua-dpr-nilai-pilkada-perbesar-korupsi-kpk-diminta-mengkaji