Salin Artikel

Tiga Layanan untuk TKI di Singapura Diluncurkan Pekan Ini, Apa Saja?

"Peluncuran akan dilakukan pada Minggu (11 Maret 2018) di KBRI Singapura pukul 11.00 (waktu setempat)," ujar Juru Bicara Kantor Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir di Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Tiga layanan yang akan diluncurkan yakni Kartu Pekerja Indonesia untuk pelaut, aplikasi job order online, dan pengintegrasian BPJS Ketenagakerjaan ke dalam aplikasi pekerja RI di Singapura.

Kartu pekerja pelaut adalah kartu yang menggunakan cip yang berisi informasi terkait pelaut tersebut. Dengan begitu, maka ketika ada permasalahan terhadap pelaut tersebut, informasi lengkap bisa diakses langsung dari kartu tersebut.

Adapun aplikasi job order online merupakan aplikasi yang bisa digunakan agar proses pengajuan dokumen ke KBRI bisa diakukan secara online. Selama ini, agensi atau perusahaan yang ingin mempekerjakan TKI harus membawa pengajuan dokumen ke KBRI untuk dilegalisasi.

Sementara itu, layanan terakhir yakni integrasi BPJS Ketenagakerjaan ke dalam aplikasi pekerja RI di Singapura.

"Ini akan memastikan seperti diketahui semua tenaga kerja migran kita wajib memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Namun demikian ada yang belum dilengkapi atau memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Dengan ini, maka bisa terdata secara lengkap," kata Arrmanatha.

Rencananya, dalam peluncuran tiga layanan itu di KBRI Singapura hadir pula sekitar 2.000-3.000 TKI yang bekerja di Singapura.

Menurut Arrmanatha, peluncuran tiga layanan untuk TKI di Singapura merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Jokowi yang memerintahkan Kemenlu untuk meningkatkan layanan untuk TKI.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/08/14303921/tiga-layanan-untuk-tki-di-singapura-diluncurkan-pekan-ini-apa-saja

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke