Saat ini, polisi telah mengantongi sejumlah akun yang memanfaatkan isu tersebut menjadi ujaran kebencian dan hoaks.
Kabar hoaks itu tersebar di berbagai jejaring sosial, mulai dari bentuk artikel di platform Facebook, Google+, media massa, juga video di Youtube.
“Adapun akun-akun yang membahas hal tersebut dimotori oleh beberapa akun yang sudah dikantongi oleh Polri. Jadi, siap-siap saja jika masih terus menyebarkan hoaks seperti itu,” ujar Ari melalui siaran pers, Kamis (22/2/2018).
Ari mengatakan, Polri mengelompokkan provokator isu teror terhadap pemuka agama menjadi dua gugus.
Pertama, ada yang mencuatkan hoaks penculikan ulama, guru mengaji dan muadzin. Kedua, kata Ari, melakukan penghinaan terhadap tokoh agama.
Menurut Ari, di media sosial ada puluhan ribu artikel yang berkorelasi dengan permasalahan penyerangan pemuka agama.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pemberitaan tersebut merupakan berita hoaks. Tujuannya menggiring opini bahwa negara ini sedang berada dalam situasi yang bahaya.
“Kemudian para aktor itu mengaitkannya dengan isu kebangkitan PKI serta lainnya. Tujuannya jelas, membuat kegaduhan dan kekacauan dengan hoaks,” kata Ari.
"Di titik ini, masyarakat sebenarnya justru terjebak dalam skenario dari sutradara hoaks itu,” lanjut dia.
Sejak Januari hingga Februari 2018, polisi menangkap 26 pelaku penyebaran hoaks dengan bentuk penggiringan opini masing-masing. Ari mengatakan, tujuannya jelas untuk memprovokasi masyarakat.
Oleh karena itu, Ari menegaskan agar masyarakat jangan mau diprovokasi. Sebaliknya, masyarakat juga jangan ikut-ikutan memprovokasi dengan menyebarkan kabar hoaks.
"Sebab, agenda setting dari sutradara isu ini agar seolah-olah Indonesia sedang dalam kondisi berbahaya,” kata Ari.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/22/14255141/polri-sudah-kantongi-akun-penyebar-hoaks-soal-penyerangan-pemuka-agama