Salin Artikel

DPR Anggap jika Presiden Batal Teken UU MD3, Tak Berarti Menolak

Agus mengatakan, pemerintah berhak menolak meneken meski undang-undang tersebut sudah disahkan. Lagipula, kata Agus, tanpa diteken, Undang-Undang MD3 akan berlaku dengan sendirinya setelah 30 hari disahkan DPR.

"Memang aturannya dalam jangka waktu tertentu apabila Presiden tidak menandatangani, dianggap tidak menolak sehingga tetap masih bisa dilaksankan," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Karena itu, kata Agus, Undang-Undang MD3 lengkap dengan semua pasalnya bisa diterapkan tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo.

Ia mengatakan, nantinya semua pihak yang tidak setuju dengan Undang-Undang MD3 bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah dinomori.

"Sehingga tentunya rasanya program DPR (Undang-Undang MD3) tetap bisa jalan. Dan tentu kami sesuaikan dengan perkembangan yang terakhir. Misalnya judicial review dan sebagainya," ujar politisi Partai Demokrat itu.

Meski setengah hati atas disahkannya Undang-Undang MD3, Presiden tak akan membatalkannya dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atau menginisiasi revisi terbatas atas undang-undang tersebut.

"Tidak ada perppu ya, tidak ada (revisi terbatas)," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Pemerintah, lanjut Yasonna, memilih untuk mendorong kelompok masyarakat sipil mengajukan judicial review UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya persilakan teman-teman menggugat ke MK, tapi setelah jadi UU. Jangan digugatnya sebelum jadi UU, nanti batal. Daripada kita capek-capek berdebat, lebih baik gugat saja ke MK," ujar Yasonna

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/21/13562381/dpr-anggap-jika-presiden-batal-teken-uu-md3-tak-berarti-menolak

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke