Sebab, bunyi pasal merendahkan kehormatan DPR dapat mengandung banyak pengertian.
Arsul menilai, pasal tersebut seharusnya diberikan penjelasan lebih rinci tentang apa yang dimaksud dengan merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Hal itu dikatakan Arsul saat menjadi narasumber dalam diskusi Polemik di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018).
"Dalam penjelasan pasal harus dijelaskan apa yang dimaksud dengan terminologi merendahkan kehormatan. Tapi di undang-undang yang sudah disahkan cuma ditulis cukup jelas," ujar Arsul.
Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, kata merendahkan kehormatan adalah sesuatu yang abstrak. Bunyi pasal tersebut dikhawatirkan memberikan ketidakpastian.
Sebagai contoh, kritik terhadap anggota DPR bisa dianggap sebagai merendahkan kehormatan.
"Dalam pembahasan, saya usulkan janganlah pakai kata merendahkan kehormatan. Penghinaan atau pencemaran nama baik yang kami usulkan untuk digunakan," kata Arsul.
Untuk itu, Arsul dan Fraksi PPP akan mendorong agar penjelasan tentang merendahkan kehormatan anggota Dewan itu diberi penjelasan lebih spesifik dalam peraturan DPR atau peraturan Kapolri. Aturan itu harus dibuat maksimal enam bulan setelah UU MD3 disahkan.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/17/13025481/ppp-kalimat-merendahkan-kehormatan-dpr-dalam-uu-md3-perlu-penjelasan