Salin Artikel

PPP: Kalimat Merendahkan Kehormatan DPR dalam UU MD3 Perlu Penjelasan

Sebab, bunyi pasal merendahkan kehormatan DPR dapat mengandung banyak pengertian.

Arsul menilai, pasal tersebut seharusnya diberikan penjelasan lebih rinci tentang apa yang dimaksud dengan merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Hal itu dikatakan Arsul saat menjadi narasumber dalam diskusi Polemik di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018).

"Dalam penjelasan pasal harus dijelaskan apa yang dimaksud dengan terminologi merendahkan kehormatan. Tapi di undang-undang yang sudah disahkan cuma ditulis cukup jelas," ujar Arsul.

Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, kata merendahkan kehormatan adalah sesuatu yang abstrak. Bunyi pasal tersebut dikhawatirkan memberikan ketidakpastian.

Sebagai contoh, kritik terhadap anggota DPR bisa dianggap sebagai merendahkan kehormatan.

"Dalam pembahasan, saya usulkan janganlah pakai kata merendahkan kehormatan. Penghinaan atau pencemaran nama baik yang kami usulkan untuk digunakan," kata Arsul.

Untuk itu, Arsul dan Fraksi PPP akan mendorong agar penjelasan tentang merendahkan kehormatan anggota Dewan itu diberi penjelasan lebih spesifik dalam peraturan DPR atau peraturan Kapolri. Aturan itu harus dibuat maksimal enam bulan setelah UU MD3 disahkan.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/17/13025481/ppp-kalimat-merendahkan-kehormatan-dpr-dalam-uu-md3-perlu-penjelasan

Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke