“Sebanyak 13 narapidana mendapatkan remisi satu bulan, tiga narapidana mendapatkan remisi 15 hari, dan satu naapidana mendapatkan remisi satu bulan 15 hari,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami melalui siaran pers, Kamis (15/2/2018).
Dari 235.114 narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia, warga binaan pemasyarakatan yang beragama Konghucu berjumlah 60 orang.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Harun Sulianto, mengatakan, narapidana yang mendapat remisi telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam undang-undang.
Syarat tersebut yakni narapidana yang telah menjalani pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, dan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collabolator untuk tindak pidana korupsi dan narkotika yang dihukum lima tahun atau lebih.
“Remisi khusus Hari Raya Imlek diberikan layaknya peringatan hari besar keagamaan seperti Idul Fitri untuk yang beragama Islam, Natal untuk beragama Kristen dan Katolik, Nyepi untuk yang beragama Hindu, dan Waisak untuk yang beragama Budha,” kata Harun.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/15/17173681/17-napi-konghucu-dapat-remisi-khusus-imlek