Salin Artikel

KPK Jawab Surat DPR soal Pansus Angket, Ini Isinya

Sebelumnya, KPK menyatakan telah menerima surat dari pimpinan DPR tertanggal 9 Februari 2018.

Bentuk respons KPK atas surat tersebut yakni dengan mengirim surat balasan tertanggal 13 Februari 2018 ke DPR.

Di dalamnya, KPK melampirkan 13 halaman uraian tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan secara umum ada beberapa hal yang disampaikan KPK dalam surat balasannya ke wakil rakyat di Senayan.

Salah satunya, KPK menyatakan berbeda pendapat dan tidak setuju dengan temuan dan rekomendasi Pansus Angket.

"Meskipun KPK berbeda pendapat dan tidak setuju dengan sejumlah temuan dan rekomendasi pansus, dalam konteks hubungan kelembagaan kami hargai sejumlah poin di laporan (rekomendasi) tersebut," kata Febri, lewat keterangan tertulis, Rabu (14/2/2018).

KPK dalam surat balasannya juga menyatakan menghormati fungsi pengawasan DPR dan juga putusan MK yang menguji soal hak angket DPR dalam UU MD3.

KPK juga menyampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik sesuai Pasal 20 UU KPK, yakni dengan melampirkan empat hal mengenai aspek kelembagaan, kewenangan KPK, pengelolaan SDM, dan keuangan.

"Informasi ini perlu disampaikan kepada publik agar masyarakat menerima informasi secara berimbang dan proporsional," ujar Febri.

Kemudian, KPK mengingatkan, tanggung jawab dalam pemberantasan korupsi, termasuk tentang Indeks Persepsi Korupsi Indonesia, merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, juga serta pemangku kepentingan lain.

"Jadi, ketika bicara tentang pemberantasan korupsi, haruslah dilihat sebagai kerja bersama," ujar Febri.

Poin lainnya dalam surat balasan ke DPR itu, KPK mengajak DPR untuk melakukan hal-hal yang lebih substantial dan berdampak luas bagi kebaikan masyarakat, serta mencegah pelemahan terhadap KPK.

Dalam pemberantasan korupsi, lanjut Febri, masih ada tugas pembentukan dan revisi UU tipikor, perampasan aset, pengawasan administrasi pemerintahan, dan pembatasan transaksi tunai yang perlu diperhatikan.

"KPK juga menegaskan sangat terbuka dengan evaluasi dan pengawasan," ujar Febri.

KPK berharap, evaluasi dan pengawasan turut menjadi perhatian DPR. Pasalnya, dari tiga pelaku terbanyak pelaku korupsi yang diproses KPK, DPR ada di urutan ketiga dengan 144 anggotanya yang diproses KPK.

Urutan pertama, yakni pihak swasta dengan 184 orang, dan kedua pejabat eselon I sampai III sebanyak 175 orang.

"Selain itu, survei-survei persepsi korupsi juga perlu diperhatikan karena masyarakat masih melihat sejumlah sektor dipersepsikan korup," ujar Febri.

Semua hal tersebut, tambah KPK, diharapkan menjadi perhatian bersama agar benar-benar bisa berkontribusi kepada rakyat Indonesia.

"Sebanyak 13 halaman lampiran surat yang disampaikan ke DPR tersebut menguraikan lebih lanjut data yang obyektif agar DPR dan publik mendapatkan informasi berimbang dan lebih lengkap," ujar Febri.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/14/12380691/kpk-jawab-surat-dpr-soal-pansus-angket-ini-isinya

Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke