Salin Artikel

YLBHI: Jurnalis dan Aktivis Berpotensi Dijerat UU MD3

Beberapa pasal dinilai memiliki semangat untuk menjebloskan seseorang ke dalam penjara.

Pasal 122 huruf k, misalnya, memberikan mandat kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengambil langkah hukum terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang dianggap merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menilai, salah satu profesi yang paling potensial dijerat pasal tersebut yaitu jurnalis.

"Kalau (pemberitaan) dianggap merendahkan (DPR atau anggotanya), maka potensi yang pertama kena adalah teman-teman jurnalis," ujar Isnur, dalam acara diskusi di Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Selama ini, kata dia, hampir setiap hari para jurnalis memberitakan DPR atau anggota DPR. 

Pemberitaan itu seringkali berisi kritik atas keputusan atau perilaku anggota DPR yang dianggap tidak berpihak kepada publik.

Jika kritik pedas itu dianggap sebagai penghinaan kepada DPR atau anggota DPR, maka MKD bisa melaporkan jurnalis tersebut ke pihak Kepolisian.

Selain jurnalis, YLBHI juga menilai, Pasal 122 huruf k UU MD3 potensial menjerat para aktivis yang kerap mengkritik DPR.

Oleh karena itu, YLBHI mengkritik keras adanya ketentuan pasal yang dianggap mambuat DPR dan anggotanya memiliki kewenangan super besar.

Bagi YLBHI, UU MD3 adalah upaya DPR untuk melindungi dirinya sendiri agar tidak tersentuh, termasuk dari kritik tajam masyarakat.

"Ini akan memakan banyak korban apalagi di tengah-tengah pengguna sosial yang sangat banyak," kata Isnur.

Menurut YLBHI, jika DPR atau anggotanya tidak mau dikritik publik, seharusnya mereka bekerja sebaik-baiknya untuk memperbaiki kinerja DPR yang dianggap jeblok.

Jamin kehormatan DPR dan anggotanya

Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PKB Lukman Edy mengatakan, pasal tersebut berfungsi menjamin kehormatan DPR dan anggotanya.

"Nah kami menitipkan sebuah tanggung jawab pada MKD, bukan saja menjaga kehormatan lembaga tapi juga menjaga kehormatan anggota DPR," kata Lukman saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/2/2018).

Ia mengatakan, kelembagaan DPR di era demokrasi harus dijaga sehinggga MKD perlu diberikan kewenangan untuk memanggil dan memeriksa pihak yang diduga merendahkan kehormatan Dewan dan dan anggotanya.

Setelah diperiksa dan ternyata terbukti menghina DPR atau anggotanya, akan ditempuh langkah selanjutnya.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/13/18041911/ylbhi-jurnalis-dan-aktivis-berpotensi-dijerat-uu-md3

Terkini Lainnya

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke