Salin Artikel

Masinton: Saudara Laode Ini Belum Baca UU MD3 tapi Sudah Komentar

Masinton bahkan menyebut Laode sudah berkomentar tanpa membaca dan memahami isi pasal tersebut.

Pasal itu menyatakan bahwa pemeriksaan anggota DPR harus dipertimbangkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum.

"Jadi apa yang disampaikan Saudara Laode ini karena beliau belum baca tapi sudah mengomentari," ujar Masinton dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III dan KPK di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Menurut Masinton, dalam pasal tersebut jelas dikatakan bahwa permintaan izin tidak berlaku terkait tindak pidana khusus. Dalam hal ini, kasus korupsi masuk dalam kategori tindak pidana khusus.

"Kalau berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu jelas Pak di UU MD3 itu. Terkait tindak pidana khusus. Maka enggak ada itu izin ini. Jadi kalau hak imunitas itu berlaku terhadap korupsi maka dibaca dulu pak. Ini kan lucu kita. Apa-apa kita komentari, yang belum kita tahu kita komentari. Tolong disiplin pak," kata Masinton.

"Saya sih suruh saudara baca UU MD3nya dulu yang telah direvisi. gitu lho. Pasal 245 itu jelas kok. Kita bukan mengatur bahwa kita menjadi kebal terhadap pidana khusus. Jelas itu diatur," ucapnya.

Sebelumnya, dalam rapat tersebut, Laode menilai ketentuan pasal 245 UU MD3 bertentangan dengan prinsip persamaan setiap orang di hadapan hukum (equality before the law). Ia pun mengaku heran keterlibatan MKD dalam pemeriksaan anggota DPR kembali diadopsi.

Laode menjelaskan, ketentuan soal hak imunitas anggota DPR memang diatur dalam UUD 1945. Namun, hak imunitas harus dilihat dalam konteks menjalankan tugas dan wewenangnya.

Laode pun mengungkapkan alasannya berkomentar soal pasal tersebut. Menurutnya, pasal itu berkaitan dengan wewenang KPK dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam rangka penyelidikan dan penyidikan.

Ia menegaskan bahwa dalam menjalankan kewenangannya, KPK tunduk pada UU KPK dan KUHAP. Dalam dua undang-undang tersebut tidak mewajibkan KPK untuk mendapatkan izin dalam memeriksa anggota DPR terkait tindak pidana korupsi.

"Oleh karena itu, kalau ada pasal seperti itu di gedung yang mulia ini dan pernah belajar pengantar ilmu hukum, ya sudah. Kalau memang karena komentar saya seperti itu saya tidak diterima di gedung yang mulia ini saya rela keluar pak. Bukam hanya keluar dari ruangan, tapi keluar dari KPK juga tidak apa-apa. itu kesadaran saya sebagai orang yang belajar ilmu hukum," kata Laode.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/13/15344221/masinton-saudara-laode-ini-belum-baca-uu-md3-tapi-sudah-komentar

Terkini Lainnya

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke