Mereka yang diperiksa yakni Direktur Produksi PT Citilink Indonesia yang juga mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012, Hadinoto Soedigno.
Kemudian pegawai Garuda Indonesia, Victor Agung Prabowo dan pensiunan pegawai Garuda Indonesia Capt. Agus Wahjudo.
Tiga orang tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus ini dengan tersangka mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (13/2/2/2018).
Emirsyah sebelumnya diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS, atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.
Selain Emir, KPK juga menetapkan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Soetikno yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd, diduga bertindak sebagai perantara suap.
KPK menduga suap tersebut terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Uang dan aset yang diberikan kepada Emir diduga diberikan Rolls-Royce agar perusahaan asal Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi maskapai penerbangan nomor satu di Indonesia tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/13/11173521/kasus-emirsyah-satar-mantan-direktur-dan-pegawai-garuda-indonesia-diperiksa