Rohchmadi dianggap terbukti bersalah dalam empat dakwaan sekaligus.
"Kami menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama dan berlanjut," ujar jaksa Haeruddin saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/2/2018).
Dalam pertimbangan, Rochmadi dinilai tidak mendukung pemerintahan yang bebas korupsi. Rochmadi dianggap menyalahgunakan kewajiban, serta menggunakan bawahan untuk menerima uang korupsi.
Selain itu, Rochmadi dinilai memanfaatkan jabatan sebagai auditor utama BPK yang merangkap penanggung jawab pemeriksa keuangan. Rochmadi juga tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan.
Menurut jaksa, Rochmadi terbukti menerima suap Rp 240 juta dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Selain itu, Rochmadi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 1,7 miliar. Kemudian, Rochmadi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Hal itu untuk menyamarkan asal-usul harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Rochmadi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1.
Kemudian, melanggar Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/12/17243421/auditor-utama-bpk-dituntut-15-tahun-penjara