"Baru tadi ditemui staf konsulat kondisinya baik. Saya sendiri kemarin ketemu keduanya. Kondisinya sehat, alhamdulillah," kata Tri di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil sendiri terpaksa harus mendekam di penjara Lai Chi Kok, Hong Kong, karena dianggap melanggar aturan imigrasi negara setempat.
Kata Tri, pihaknya juga terus melakukan komunikasi dengan kedua Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut dan keluarganya di Tanah Air.
"Sudah ada komunikasi. Kami juga kontak terus pihak keluarga dan komunikasi ini telah berjalan cukup baik," ujar Tri.
Sebelumnya, Cak Yudo dan Cak Percil dituduh melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong.
Keduanya menerima bayaran sebagai pengisi acara yang diselenggarakan oleh komunitas Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hong Kong.
Padahal, Cak Yudo dan Cak Percil masuk ke Hong Kong menggunakan visa turis pada (2/1/2018). Mereka pun ditangkap aparat imigrasi negara setempat pada (4/1/2018).
Pihak otoritas Hong Kong sendiri menemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadinya pelanggaran izin tinggal bagi penyelenggara acara dan penyalahgunaan visa turis bagi pengisi acara.
Kasus tersebut juga telah disidangkan di Pengadilan Shatin, Selasa (6/2/2018) . Sementara Ketua Panitia telah diinterogasi dan dilepaskan dengan kewajiban melapor ke Imigrasi Hong Kong secara berkala.
Konsulat Jenderal RI (KJRI) berkomitmen akan terus melakukan pendampingan terhadap kedua WNI dan memastikan hak-haknya dipenuhi oleh pihak otoritas di Hong Kong.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/09/18363511/kjri-hong-kong-kondisi-dua-pelawak-indonesia-yang-ditahan-sehat