Hal itu disampaikan Hidayat menyikapi rekomendasi Pansus yang dinilainya melunak kepada KPK.
Padahal, sebelumnya Pansus sempat mewacanakan beberapa rekomendasi "galak" seperti revisi Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Menurut Hidayat, melunaknya rekomendasi Pansus Angket KPK bukan karena faktor tahun politik.
Akan tetapi, karena memerhatikan kritik publik sehingga rekomendasinya tak melemahkan KPK.
"Ya memang ini lembaga politik ya. Tapi, kalau menurut saya, memang tidak harus diartikan demikian. Menurut saya dikembalikan pada apa yang sejak awal dikritik oleh publik termasuk PKS," papar Hidayat.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap hak angket KPK.
Dengan putusan ini, MK menyatakan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat terhadap KPK sah.
"Menolak permohonan para pemohon," kata Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Dalam uji materi ini, pegawai KPK menilai pembentukan hak angket itu tak sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Para Pemohon menganggap KPK bukan termasuk unsur eksekutif sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek pelaksana hak angket oleh DPR.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa KPK adalah lembaga penunjang pemerintah yang dibentuk berdasarkan UU. Dengan demikian, KPK adalah lembaga eksekutif dan DPR berhak meminta tanggung jawab KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/09/16414041/rekomendasi-melunak-pansus-angket-dpr-dinilai-dengar-kritik-publik