Salin Artikel

Kemenlu Beri Pendampingan Hukum untuk Pelawak yang Ditahan Hong Kong

Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil terpaksa harus mendekam di penjara karena dianggap melanggar aturan imigrasi negara setempat.

"Kami memberikan komitmen dan jaminan pendampingan hukum untuk mencarikan solusi yang sebaik-baiknya bagi kedua saudara kita itu," kata Wakil Menteri Luar Negeri Abdurrahman Mohammad Fachir di kantornya, Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Kemenlu sendiri, kata dia, telah mendapatkan informasi mengenai kejadian nahas yang menimpa dua Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut.

"Sudah diceritakan segala sesuatunya, sudah dijelaskan segala macam (oleh Konsulat Jenderal RI di Hong Kong Tri Tharyat)," ucap Fachir.

Ia berharap upaya pendampingan yang akan dilakukan pihaknya melalui Konsulat Jenderal RI di Hong Kong akan membuahkan hasil.

"Kita juga ingin memberikan dukungan dan doa, semoga usaha kita ini membuahkan hasil yang terbaik," kata dia.

Fachir pun memberikan apresiasi kepada Persatuan Artis Komedian Indonesia (PASKI) atas solidaritas dan simpatinya kepada dua rekan seprofesinya itu.

"Kami apreasiasi PASKI yang menunjukkan solidaritas dan simpati kepada saudara-saudara kita yang sedang alami masalah hukum di Hong Kong," kata Fachir.

"Bagi kami, dukungan dan solidaritas dan simpati itu semakin menegaskan komitmen kami untuk memberikan pendampingan hukum bagi kedua saudara kita itu," ujar dia.

Sebelumnya, Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Hong Kong, Tri Tharyat mengatakan bahwa Cak Yudo dan Cak Percil dituduh melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong.

Sebab, keduanya menerima bayaran sebagai pengisi acara yang diselenggarakan oleh komunitas Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hong Kong. Padahal, mereka masuk ke Hong Kong menggunakan visa turis pada 2 Januari 2018 dan ditangkap aparat Imigrasi pada 4 Januari 2018.

Pihak otoritas Hong Kong sendiri menemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadinya pelanggaran izin tinggal bagi penyelenggara acara dan penyalahgunaan visa turis bagi pengisi acara.

Kasus tersebut juga telah disidangkan di Pengadilan Shatin kemarin, Selasa (6/2/2018). Sementara Ketua Panitia telah diinterogasi dan dilepaskan dengan kewajiban melapor ke Imigrasi Hong Kong secara berkala.

Konsulat Jenderal RI (KJRI) berkomitmen akan terus melakukan pendampingan terhadap kedua WNI dan memastikan hak-haknya dipenuhi oleh pihak otoritas di Hong Kong.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/09/16370851/kemenlu-beri-pendampingan-hukum-untuk-pelawak-yang-ditahan-hong-kong

Terkini Lainnya

'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke