Anggota Panja RKUHP dari Fraksi Golkar Adies Kadir mengatakan, ada dua poin yang belum disepakati Golkar.
Pertama, pasal penghinaan presiden yang diusulkan pemerintah merupakan delik umum. Sementara, Fraksi Golkar meminta agar pasal ini menjadi delik aduan.
"Dan diperbolehkan melapor yakni langsung dengan yang bersangkutan. Jadi presiden dan wapres apabila merasa dicemarkan nama baik, Beliau harus melapor sendiri. Bukan orang lain," kata Adies Kadir di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Materi kedua yang belum disepakati adalah mengenai lama hukuman. Pemerintah mengusulkan agar hukuman bagi penghina presiden dan wakil presiden adalah 5 tahun penjara.
Golkar meminta agar hukuman tersebut dikurangi.
"Kami minta pemerintah mempertimbangkan ancaman hukuman yang lima tahun," kata Adies.
Berdasarkan Pasal 263 draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dapat dipidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal ini tetap dipertahankan meski sudah pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Bahkan, pasal terkait penghinaan presiden ini diperluas dalam pasal selanjutnya, dengan mengatur penghinaan melalui teknologi informasi.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan, aturan tersebut tidak dibuat untuk membatasi masyarakat mengkritik Presiden.
Yasonna memastikan, nantinya akan dibuat batasan yang jelas sehingga pasal ini tidak multitafsir.
Ia memastikan masyarakat tetap bisa menyampaikan kritik yang membangun terhadap presiden.
"Kalau mengkritik pemerintah itu memang harus, tapi menghina itu soal personal, soal yang lain, ini simbol negara," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/07/14310831/golkar-minta-pasal-penghinaan-presiden-jadi-delik-aduan