Salin Artikel

Anggap Demokrasi Kebablasan, PDI-P Dukung Pasal Penghinaan Presiden

Menyikapi hal itu, PDI Perjuangan menilai bahwa pasal penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden perlu tetap ada, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membatalkan pasal tersebut.

"Dengan demokrasi yang kebablasan yang simbol negara pun kadang dilecehkan, maka itu perlu pengaturan," ujar Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto di Jakarta, Senin (4/2/2018).

Menurut Hasto, sebagai simbol negara, presiden dan wakil presiden sudah sepatutnya dihormati. Apalagi tutur dia, presiden dan wakil presiden merupakan pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat.

Meski begitu, PDI-P menilai, ada atau tidaknya pasal penghinaan presiden dalam KUHP, sikap menghargai dan menghormati kepada pemimpin harus tetap terbangun.

"Itu bagian dari budaya kita. Bukan hanya presiden, kepala desa, RT pun kita harus hormati," kata Hasto.

Ia juga yakin, adanya pasal penghinaan presiden di KUHP nantinya tidak akan digunakan pemerintah atau penegak hukum sebagai senjata untuk menjerat para pengkritik presiden.

"Kan pemerintahan yang demokratis, tidak akan represif," ucap Hasto.

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai bisa saja pasal penghinaaan presiden dalam Rancangan KUHP dihidupkan kembali sepanjang memiliki substansi yang berbeda dengan yang telah dibatalkan MK.

(Baca: Jika Substansi Pasal Penghinaan Presiden Sama Maka akan Kembali Dibatalkan MK)

Namun, ia mengatakan, akan percuma bila substansinya sama dengan yang telah dibatalkan oleh MK.

"Kalau sama tidak boleh, dan MK membolehkan kalau ada unsur baru. Sama juga kalau orang menggugat ke MK, sama gugatannya, itu tidak boleh," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis. MK menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang amat rentan manipulasi.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/06/11392121/anggap-demokrasi-kebablasan-pdi-p-dukung-pasal-penghinaan-presiden

Terkini Lainnya

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke