Fredrich telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan terkait kasus e-KTP. Sidang perdana kasus ini akan digelar pada Kamis (8/2/2018).
Novanto berpesan agar Fredrich mengikuti segala proses hukum.
"Menurut saya, sekarang ikuti saja masalah hukum yang ada. Taat pada hukum, itu saja," ujar Setya Novanto sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/2/2018).
Advokat Fredrich Yunadi akan menjalani persidangan perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 8 Februari 2018.
Persidangan akan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus ini, Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut KPK, ada dugaan keduanya bersekongkol untuk menghalangi penyidikan.
Kasus ini berawal saat Setya Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Pada 15 November 2017, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, untuk melakukan penangkapan. Namun, tim tidak menemukan Novanto.
Pada 16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO). Novanto kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK.
Tak berselang lama, Novanto mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau.
Menurut KPK, Novanto langsung masuk ke ruang rawat inap kelas VIP dan bukan ke unit gawat darurat.
Sebelum kecelakaan, Yunadi diduga sudah datang lebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.
Salah satu dokter di RS tersebut juga mengaku ditelepon seseorang yang diduga pengacara Novanto yang bermaksud perlu menyewa satu lantai RS.
Padahal, saat itu belum diketahui sakit apa yang diderita Novanto sehingga harus menjalani perawatan.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/05/14203181/fredrich-yunadi-segera-diadili-apa-kata-setya-novanto