Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan tersangka ARN, Plt Kepala Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
Hal itu disampaikan pimpinan KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (2/2/2018). Basaria didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
"Tersangka ZZ baik ARN maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun waktu sebagai gubernur Jambi 2016-2021, jumlahnya sekitar Rp 6 miliar," ucap Basaria.
Basaria menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penggeledahan di tiga tempat di Jambi, yakni rumah dinas gubernur, villa milik Zumi Zola dan rumah seorang saksi.
Petugas menyita sejumlah dokumen dan uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing.
"Jumlah uang sampai saat ini masih dalam perhitungan," ucap Basaria.
Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan. Setelah penggeledahan, penyidik memeriksa 13 saksi di Polda Jambi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus korupsi pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/02/17510471/kpk-duga-zumi-zola-korupsi-rp-6-miliar-terkait-proyek-di-jambi
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan