Salin Artikel

Pasal Penghinaan Presiden Bawa Indonesia ke Era Otoriter

Wahyudi menilai aturan tersebut bisa membawa Indonesia mundur ke era orde baru yang menerapkan sistem otoriter.

"Pasal itu sudah tidak sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang ada saat ini," kata Wahyudi kepada Kompas.com, Jumat (2/1/2018).

Berdasarkan Pasal 263 draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dapat dipidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal ini tetap dipertahankan meski sudah pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Bahkan, pasal terkait penghinaan Presiden ini diperluas dengan mengatur penghinaan melalui teknologi informasi.

Dalam pasal 264 RKUHP, seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dengan sarana teknologi informasi dapat dipidana penjara paling lama lima tahun.

Wahyudi menilai, langkah MK membatalkan pasal tersebut pada 2006 lalu sudah tepat. MK saat itu beralasan, pasal penghinaan Presiden sudah tak sesuai dengan sistem demokrasi yang dianut Indonesia.

"Menjadi aneh ketika DPR dan pemerintah kembali berupaya mengembalikan pasal yang sifatnya karet ini," kata dia.

Wahyudi mengatakan, sepanjang pasal soal penghinaan dipertahankan, maka selama itu pula tafsir longgar soal makna penghinaan akan ada.

Tidak ada takaran yang jelas dalam menentukan suatu tindakan masuk dalam kategori penghinaan atau hanya kritik. 

Ia mencontohkan, redaktur harian nasional Rakyat Merdeka (RM) pernah dibui karena pasal penghinaan presiden ini. Padahal, ia hanya menyampaikan kritik terhadap kebijakan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri lewat media massa.

"Pasal ini sering jadi alat untuk melakukan represi terhadap kritikan yang diberikan ke Presiden dan Wapres," kata dia.

Terpisah, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, belum ada persetujuan soal pasal penghinaan Presiden dalam RKUHP.

Saat ini, kata Agus, 50 persen fraksi menyetujui adanya pasal penghinaan presiden dalam RKUHP, sedangkan sisanya belum menyepakati.

Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo mengaku tidak tahu apakah pasal penghinaan presiden di draf RUU KUHP saat ini adalah pesanan Jokowi atau bukan.

Johan juga meminta hal teknis yang berkaitan dengan RKUHP ditanyakan langsung ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/02/12401741/pasal-penghinaan-presiden-bawa-indonesia-ke-era-otoriter

Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke