Hal itu dikatakan Setya Budi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/2/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto.
Saat diperiksa oleh BPK, dia menceritakan bahwa sejak awal LKPP telah menemukan dugaan pelanggaran dalam proses lelang e-KTP. Kepada auditor BPK, Setya mengatakan bahwa LKPP tetap merekomendasikan agar proyek dihentikan.
"Dia (auditor BPK) bilang, 'Wah aku enggak berani Pak bikin rekomendasi begini, takut nabrak tembok'," kata Setya Budi.
Jaksa dan majelis hakim sempat menanyakan apa maksud istilah menabrak tembok yang disebut auditor BPK tersebut. Namun, Setya tidak mengetahui maksud istilah itu.
"Mereka mengatakan itu, tapi tidak menjelaskan siapa," kata Setya Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. KPK menduga Novanto terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/01/19234231/auditor-bpk-enggan-usul-penghentian-proyek-e-ktp-karena-takut