Fayakhun menduga ada pihak lain yang meretas akun WhatsApp miliknya.
Hal itu dikatakan Fayakhun saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Fayakhun bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan.
"Saya tidak pernah menulis pesan seperti itu. Itu saya dicatut," kata Fayakhun kepada jaksa KPK.
Menurut Fayakhun, ia telah memuat laporan kepada polisi mengenai dugaan peretasan terhadap akun WhatsApp dan Blackberry Messenger.
Ia membawa bukti laporan itu dan dapat ditunjukkan jika diperlukan oleh majelis hakim.
"Ada beberapa kali keluhan teman-teman saya, yang intinya minta uang. Itu makanya saya laporkan kepada polisi," kata Fayakhun.
Dalam persidangan, jaksa KPK menampilkan foto barang bukti percakapan WhatsApp. Dalam bukti percakapan itu, terlihat Fayakhun meminta uang kepada pengusaha pemenang lelang proyek pengadaan di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Bukti percakapan itu menunjukkan Fayakhun mengatur agar penyerahan uang dilakukan melalui transfer ke luar negeri.
Fayakhun juga disebut meminta uang untuk membiayai musyawarah nasional Partai Golkar.
Namun, bukti perckapan WhatsApp itu dibantah oleh Fayakhun.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/31/14400981/bantah-bukti-kpk-fayakhun-merasa-akun-whatsapp-miliknya-diretas