Salin Artikel

Pansus RUU Antiterorisme Usulkan Pelibatan TNI Diatur Melalui Skala Ancaman

Hanafi mengatakan, ketentuan pelibatan TNI bisa diatur dalam RUU Antiterorisme dengan porsi yang tepat.

"Keterlibatan TNI menurut saya patut dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam RUU Antiterorisme ini dalam porsi yang tepat," ujar Hanafi saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/1/2018).

Menurut Hanafi, Pansus telah memberikan usulan bahwa lembaga yang menjadi leading sector penanggulangan terorisme, yakni Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), membuat skala ancaman terorisme, dari tingkat rendah, tinggi hingga darurat.

Mencontoh undang-undang yang diterapkan di Inggris, skala ancaman tersebut akan mengatur sejauh mana keterlihatan TNI dalam penanggulangan terorisme.

Hanafi mencontohkan, skala ancaman terorisme yang dinilai darurat dengan fenomena ISIS di Filipina Selatan.

"Ketika tingkat ancaman itu sudah pada level yang sangat tinggi, bahkan darurat maka tentu TNI bisa masuk di sana dan hanya tni yang bisa bergerak," kata dia.

Di sisi lain, kata Hanafi, pengerahan TNI dalam penanggulangan terorisme harus tetap melalui keputusan politik, yakni keputusan Presiden dan persetujuan DPR.

Secara teknis, BNPT akan memberikan masukan kepada Presiden apakah TNI perlu dilibatkan dalam menanggulangi suatu ancaman terorisme.

"Kalau nanti Presiden menyetujui, bisa kemudian dibawa ke DPR untuk mendapatkan persetujuan politik," kata Hanafi.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/29/22363341/pansus-ruu-antiterorisme-usulkan-pelibatan-tni-diatur-melalui-skala-ancaman

Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke