Diah yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan untuk terdakwa Setya Novanto, malah mengajukan pembelaan.
Seusai memberikan keterangan, Diah meminta izin kepada majelis hakim untuk menyampaikan bukti tambahan.
"Loh, apa mau jadi terdakwa? Kalau bukti meringankan ya dikasih ke penasihat hukum. Kalau memberatkan ya ke penuntut umum diberikannya," kata kata ketua majelis hakim Yanto.
Diah kemudian menerangkan bahwa dokumen tertulis yang ingin disampaikannya adalah tambahan keterangan dirinya.
Namun, Yanto meminta Diah menyampaikan secara lisan dalam persidangan.
"Kalau nanti Ibu yang didakwa, ya baru Ibu menyanggah. Ini kan dakwaan Setya Novanto, jadi Anda tidak bisa eksepsi," kata Yanto.
Baca: Respon Novanto Saat Disebut Minta Irman Mengaku Tak Kenal Dirinya
Dalam persidangan, Diah mengakui menerima 500.000 dollar Amerika Serikat. Namun, Diah mengatakan bahwa sebenarnya ia tidak pernah meminta uang.
Kepada majelis hakim, Diah mengatakan bahwa ia sebetulnya pernah memiliki keinginan untuk melaporkan hal itu kepada KPK. Namun, keinginan itu dicegah oleh Irman, selaku mantan Dirjen Dukcapil.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/29/19170621/belum-jadi-terdakwa-mantan-sekjen-kemendagri-malah-ajukan-pembelaan