"Sejauh ini, hal itu sudah kami diskusikan, kami berharap agar usulan tersebut ditinjau kembali," ujar Taufik saat ditemui di kantor DPP Nasdem, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (28/1/2018).
Menurut Taufik, seorang petinggi Polri tak bisa dijadikan seorang kepala daerah sebab secara struktural polisi bertanggungjawab kepada Kapolri.
(baca: PDI-P: Kalau Pakai Alat Negara untuk Pilkada, Kami Menang di Banten)
Sementara seorang kepala daerah secara struktur harus bertanggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, ia menilai, dalam unsur Kemendagri masih banyak pejabat yang memiliki kapasitas untuk dijadikan sebagai penjabat sementara kepala daerah.
"Ya tentu akan lebih baik apabila unsurnya dari Kemendagri yang memang sudah dipersiapkan untuk memimpin daerah apabila diperlukan seperti ada kekosongan dalam menghadapi Pilkada seperti ini. Sederhananya itu," tutur Taufik.
Sebelumnya dua perwira tinggi diusulkan menjadi penjabat sementara gubernur. Mereka adalah Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Inspektur Jenderal Pol Mochamad Iriawan dan Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Pol Martuani Sormin.
Dua nama ini merupakan usulan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian atas permintaan Mendagri yang juga politisi PDI-P.
Nantinya, Iriawan diproyeksikan menjabat sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Sedangkan Martuani diusulkan sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara.
Menurut Tjahjo, Presiden Jokowi tak mempermasalahkan usulan itu lantaran penunjukan perwira TNI dan Polri sebagai Penjabat Gubernur dikarenakan alasan keamanan.
Mereka pun akan ditempatkan di wilayah-wilayah yang rawan konflik selama pelaksanaan Pilkada.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/28/12403861/nasdem-minta-mendagri-pikir-ulang-soal-usul-petinggi-polri-jadi-penjabat