"Parpol yang ada di DPR cuma diberi waktu tiga hari verifikasi faktual. Sementara parpol yang lain punya 14 hari," kata Fandi Utomo di Jakarta, Kamis (25/1/2018).
"Kalau ngomong fairness (keadilan), ya enggak fair (adil) terhadap 12 parpol yang ada di parlemen," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR itu.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, verifikasi faktual di tingkat DPP (pusat) dan DPW/DPD/KIP Aceh (provinsi) akan dilangsungkan selama tiga hari mulai 28 Januari hingga 30 Januari 2018.
Sedangkan verifikasi faktual di tingkat DPC/KIP (kabupaten/kota) akan dilangsungkan selama tiga hari mulai 30 Januari hingga 1 Februari 2018. Verifikasi faktual keanggotaan parpol akan dilakukan pada tingkat kabupaten/kota.
"Kemudian perbaikannya dua hari (1-2 Februari) di DPP paralel dengan DPD, dan tiga hari (3-5 Februari) di DPC," ucap Fandi.
Selain soal alokasi waktu untuk verifikasi faktual dan perbaikannya, Fandi juga menyatakan, partai yang ada di parlemen harus mengeluarkan biaya untuk mendatangkan anggota partainya ke kantor DPC kabupaten/kota untuk diverifikasi faktual.
"Yang lain biaya sampling-nya dibiayai KPU. Terhadap kami, kami harus menghadirkan anggota ke kantor DPC," tutur Fandi.
Atas dasar itu, dia menegaskan, meski metodenya lebih sederhana, namun 12 partai lama juga menghadapi tantangan tersendiri dalam proses verifikasi faktual.
"Ini buat kami critical sebenarnya," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/25/20245661/politisi-demokrat-nilai-verifikasi-faktual-tak-adil-bagi-12-partai