Bantahan itu disampaikan Novanto saat menanggapi keterangan yang disampaikan Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/1/2018).
"Demi Tuhan saya tidak pernah menerima jam tangan pada 2012," ujar Setya Novanto.
Dalam persidangan, Andi mengatakan, awalnya pemberian jam tangan itu atas inisiatif Johannes Marliem. Marliem merupakan perwakilan perusahaan Biomorf, vendor produk biometrik merek L-1.
Menurut Andi, jam tangan itu diberikan kepada Novanto pada Desember 2012. Pemberian jam itu sebagai hadiah ulang tahun dan ucapan terima kasih atas bantuan Novanto dalam pengurusan anggaran e-KTP di DPR.
Namun, menurut Andi, jam tangan itu pernah diperbaiki dan dibawa kembali ke Amerika Serikat karena rusak. Kemudian, jam itu dikembalikan kepadanya pada awal 2017.
"Pada 2017 awal, jam itu dikembalikan pada saya karena ada ribut-ribut e-KTP. Lalu saya jual di Blok M, sekitar Rp 1,3 miliar," kata Andi.
Seusai Andi memberi keterangan, Novanto sempat menanyakan jenis dan tipe jam tangan yang dimaksud oleh Andi. Menurut Novanto, setiap tipe memiliki kode tahun pembelian.
Novanto mengaku memiliki beberapa jam dengan merek serupa.
"Kalau diperbaiki, lalu saya ambil, semestinya ada surat, karena Richard Mille ketat sekali. Saya sering jual bekas, makin lama makin harganya lebih mahal," kata Novanto.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/23/05160001/setya-novanto-demi-tuhan-saya-tidak-menerima-jam-tangan