"Ya kita minta supaya diselesaikan dengan baik saja. Selesaikan saja menurut mekanisme AD/ART partai," ujar Yasonna di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Apalagi, Yasonna baru saja menerbitkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang restrukturisasi, reposisi dan revitalisasi pengurus DPP Partai Hanura masa bakti tahun 2015-2020.
"Memang saya sudah menerbitkan putusan, tapi kan ini kan masih ada kekurangpuasan," ucap dia.
Yasonna khawatir, jika polemik itu tak kunjung diselesaikan akan menganggu persiapan Partai Hanura pada Pemilu 2019.
"Kalau ini tidak selesai cepat, ini verifikasi partai politik kan akan jalan. Nanti kalau gonjang-ganjing terus tidak selesai," kata dia.
"Untuk sementara ini bisa proses ikut verifikasi partai politik, kepastian hukum tentang kepengurusan kan perlu. Maka itu, kalau berikutnya bagaimana penyelesaian internalnya ya AD/ART," tutur politisi PDI-P itu.
Jika nantinya salah satu pihak tetap tak terima, kata Yasonna, polemik tersebut bisa diselesaikan lewat jalur peradilan.
"Ya berarti sengketa partai politik. Nanti mekanisme apalah. Terserah saja," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/18/16172921/menkumham-minta-kisruh-partai-hanura-diselesaikan-secara-internal