Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Brigjen Martuani Sormin mengatakan, setidaknya ada 13 poin yang wajib dipedomani anggota Polri selama tahun politik.
"Wajib bersikap netral dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis sebagai anggota Polri," kata Martuani melalui keterangan tertulis, Selasa (16/1/2018).
Larangan pertama, anggota Polri dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah atau wakilnya, maupun calon anggota legislatif, sebelum mengundurkan diri.
Kedua, anggota Polri dilarang menerima, meminta, atau mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak partai politik, pasangan calon, maupun tim sukses dalam kegiatan Pemilu.
Ketiga, polisi juga dilarang menggunakan, memasang, atau menyuruh orang lain untuk memasang atribut yang bertuliskan atau bergambar parpol ataupun pasangan calon tertentu.
"Keempat, dilarang menghadiri, menjadi pembicara pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, maupun pertemuan partai politik. Kecuali di dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas," kata Martuani.
Selanjutnya, anggota Polri dilarang mempromosikan, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar atau foto bakal pasangan calon baik melalui media massa, media online, dan media sosial.
Keenam, kata Martuani, anggotanya juga dilarang berfoto bersama dengan bakal pasangan calon kepala daerah atau wakilnya, maupun caleg.
Hal ini telah ditegaskan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian karena dikhawatirkan mengganggu netralitas Polri.
Selanjutnya, anggota polisi dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun mepada calon tertentu.
"Yang wajib dilaksanakan adalah memberikan pengamanan pada rangkaian kegiatan Pemilu atau Pemilukada," kata Martuani.
Anggota Polri juga dilarang menjadi pengurus atau anggota tim sukses pasangan calon peserta pemilu.
Selain itu, mereka juga dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan politik Parpol maupun paslon.
Kesepuluh, dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan Parpol maupun calon peserta Pemilu selama masa kampanye.
Tak hanya masyarakat, Polri juga dilarang melakukan kampanye hitam terhadap paslon serta dilarang menganjurkan untuk menjadi golongan putih (tidak memilih).
Selain itu, mereka tidak boleh memberi informasi kepada siapapun terkait dengan hasil penghitungan suara pada kegiatan pemungutan suara pemilu.
Terakhir, polisi dilarang menjadi Panitia Umum Pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawasan Pemilu (PANWASLU)*
"Serta turut campur tangan didalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu," kata Martuani.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/16/16012031/polisi-wajib-hindari-13-larangan-ini-untuk-jaga-netralitas-di-tahun-politik