Salin Artikel

Masyarakat Adat Kurang Mendapatkan Perlindungan Hukum

"Soal penguasaan tanah, mereka mudah digusur oleh investor asing meskipun sudah ratusan tahun mendiami tempat itu," kata Ketua APHA Dr Laksanto Utomo saat memberikan paparan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi DPR di Senayan, Jakarta, Senin (15/1/2018), sebagaimana dikutip dari Antaranews.com.

Menurutnya, otoritas berwenang mengatakan tak ada lagi masyarakat adat, tanah yang tidak besertifikat adalah milik negara sehingga mereka mudah digusur dan dipinggirkan.

"Jika RUU Masyarakat Adat tidak segera diperbaiki, dipastikan akan merugikan masyarakat adat di masa depan, dan tanah mereka bergeser ke investor asing," katanya.

Oleh karenanya, ia menilai perlu ada koreksi mendasar terhadap Rancangan Undang-Undang Hukum Adat karena di dalamnya masih banyak kerancuan yang dapat merugikan kaum adat.

Kerancuan itu antara lain tecermin dari nomenklatur RUU Masyarakat Adat yang memberikan pengertian masyarakat adat secara sempit.

"Pengertiannya harus diperluas meliputi masyarakat hukum adat, masyarakat tradisional termasuk di dalamnya perlu mengakomodasi aliran kepercayaan yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2017," kata Laksanto. 

Laksanto yang didampingi Dr Kunthi Tridewiyanti dari FH Universitas Pancasila Jakarta, Prof Dominikus Rato dari Universitas Negeri Jember, Prof Dr MG Endang Sumiarni dari Fakultas Hukum Universitas Admadjaya Yogyakarta, Dr Ning Adhiyasih dari FH Trisakti, dan Robert K Hammar dari STIH Manokwari Papua kembali menegaskan, dengan perluasan pengertian dalam RUU akan menguntungkan masyarakat adat.

"Jangan sampai kita menjadi tukang cuci di negeri sendiri karena jutaan tanah yang saat ini dikuasai masyarakat adat kian menyusut," kataya.

Prof Rato menambahkan, Peradilan Adat perlu diciptakan di lingkungan masyarakat adat yang berfungsi memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa menurut hukum adat dengan memerhatikan HAM, kecuali pelanggaran yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan ancaman penjara paling sedikit lima tahun.

"`Negara mawa tata dan desa mawa cara`, artinya negara harus mempunyai hukum secara nyata, sementara desa juga mempunyai cara budaya yang beragam. Keduanya dapat bersinergi," katanya.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/16/07010071/masyarakat-adat-kurang-mendapatkan-perlindungan-hukum

Terkini Lainnya

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke