Salin Artikel

Empat Partai Kalah dalam Sidang Bawaslu

Keempat partai tersebut yakni Partai Rakyat, Partai Bhinneka Indonesia, Parsindo, dan Partai Republik.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Abhan, saat membacakan putusan dalam sidang di Jakarta, Senin (15/1/2018).

Anggota majelis sidang Bawaslu Fritz Edward Siregar menyampaikan, Partai Rakyat tidak memiliki susunan kepengurusan di seluruh provinsi, tidak memiliki susunan kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota di seluruh provinsi, dan tidak memiliki susunan 50 persen kecamatan di 75 persen kabupaten/kota di seluruh provinsi.

Partai Rakyat juga tidak memenuhi syarat keanggotaan minimal 1.000 atau satu per 1.000 dari jumlah penduduk di tingkat kabupaten/kota.

Partai Rakyat juga dinilai tidak memiliki kantor tetap kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, juga tidak memiliki nomor rekening atas nama Partai Rakyat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

"Pemohon tidak dapat membuktikan keterpenuhan atau keabsahan dokumen persyaratan untuk menjadi partai politik peserta pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Fritz.

Anggota majelis Moch Afifuddin menyebutkan, Partai Bhinneka Indonesia juga tidak dapat membuktikan keterpenuhan syarat kepengurusan dan keanggotaan untuk menjadi partai politik peserta pemilu.

Sementara itu Partai Republik tidak memenuhi persyaratan kepengurusan 75 persen di tingkat kabupaten/kota di provinsi, tidak memiliki nomor rekening atas nama Partai Republik untuk kepengurusan di tingkat kabupaten/kota, dan tidak memenuhi syarat minimal anggota 1.000 atau satu per 1.000 dari jumlah penduduk pada tingkat kabupaten/kota.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/15/22115151/empat-partai-kalah-dalam-sidang-bawaslu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke