Peneliti Setara Institute, Halili, membeberkan bahwa sebagian besar pelanggaran tersebut terjadi di Jawa Barat, dan DKI Jakarta.
"Di Jawa Barat 29 peristiwa, DKI Jakarta 26 peristiwa, Jawa Tengah 14, Jawa Timur 12 dan Banten 10 peristiwa," ungkap Halili di kantor Setara Institute, Jakarta, Senin (15/1/2018).
Menurut Halili, dari 201 tindakan pelanggaran (KBB) itu, ada 75 tindakan pelanggaran yang melibatkan penyelenggara negara sebagai aktor.
Penyelenggara negara yang terlibat antara lain pemerintah daerah, Kepolisian, institusi pendidikan, pengadilan negeri dan satuan polisi pamong praja (Satpol PP).
"Dalam tindakan aktif misalnya, pernyataan-pernyataan pejabat publik yang provokatif dan mengundang terjadinya kekerasan," kata Halili.
Selain itu, ada juga aktor non penyelenggara negara. Dari 201 tindakan pelanggaran KBB, ada 126 tindakan pelanggaran KBB yang dilakukan aktor non penyelenggara negara. Misalnya, individu atau warga negara, dan invidu-individu yang tergabung dalam organisasi masyarakat.
"Aliansi Ormas Islam, MUI, FPI dan individu," ucap Halili.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut paling banyak menimpa individu, warga, dan kelompok minoritas seperti umat Kristiani, Konghucu, Buddha, hindu, Syiah
Di mana, kelompok-kelompok minoritas tersebut menjadi korban pelanggaran KBB atas hak-hak konstitusionalnya.
"Intoleransi, penyesatan, penggerebekan, diskriminasi, intimidasi, penyegelan rumah ibadah, pembubaran kegiatan keagamaan, pembekuan, penyerangan, provokasi, ujaran kebencian, larangan beribadah seta pembiaran," katanya.
Halili menerangkan bahwa, pelanggaran-pelanggaran KBB tersebut terjadi lantaran sejumlah faktor. Yakni, menguat dan menyebarnya kelompok-kelompok intoleran, lemahnya Kebijakan dab regulasi negara, tunduk atau lemajnya aparatur negara kepada kelompok intoleran.
"Masih tingginya pelanggaran KBB itu secara umum karena belum terbentuk prasyarat yang substansif bagi terbangunnya kondisi kebebasan untuk beragama/berkeyakinan yang ideal," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/15/18233341/tahun-2017-pelanggaran-kebebasan-beragama-terbanyak-di-jawa-barat