Salin Artikel

Fredrich Yunadi Klaim Kecelakaan Novanto Bukan Rekayasa

"Ya itu memang asli," kata Fredrich saat tiba di gedujg KPK, Kuningan, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan, Senin (15/1/2018).

Fredrich sebelumnya berstatus tersangka dalam kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Fredrich mengatakan, polisi sudah menyatakan bahwa kasus kecelakaan yang dialami Novanto merupakan murni kecelakaan.

Dia menilai KPK melecehkan polisi karena menyangsikan kecelakaan tersebut.

"Sekarang KPK menyangsikan. Kenapa dia tidak meriksa Kapolri, kalau mengatakan itu. Periksa polisi dong," ujar Fredrich.

Fredrich juga menilai KPK berbohong soal pernyataan dirinya dicari sebelum ditangkap. Menurut dia, saat dijemput KPK, dia sedang berada di rumah sakit untuk memeriksakan kondisi kesehatannya.

"Saya di rumah sakit, kebetulan saya dicheck-up kemudian datang dijemput. Hanya itu saja, jadi tidak ada dicari seharian, itu semua bohong," ujar Fredrich.

Soal dirinya diduga berencana memesan 1 lantai kamar perawatan untuk Novanto sebelum kecelakaan, dia menyebut hal itu juga tidak benar.

"Itu bohong, itu buktikan semua itu, semua nipu. Bohong semua itu," ujar Fredrich.

Dia kembali menegaskan KPK telah melakukan kriminalisasi terhadapnya. Dia menganggap lembaga antirasuah tidak punya bukti atas sangkaan kepada dirinya.

KPK sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara dirinya dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.

KPK menduga Fredrich dan Bimanesh bekerja sama untuk memasukan Novanto ke rumah sakit dan memanipulasi data medis.

Dia mengajak advokat memboikot KPK. "Jadi saya hanya mengimbau advokat seluruh Indonesia, boikot KPK, itu saya minta," ujar Fredrich.

KPK sebelumnya sudah membantah melakukan kriminalisasi terhadal advokat dalam kasus Fredrich.

"Sehubungan pernyataan FY tadi yang mengesankan seolah proses hukum ini menyerang advokat, kami mengajak semua pihak untuk tidak menggeneralisasi profesi advokat," ujar Febri melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/1/2018).

Febri mengatakan, advokat ataupun dokter merupakan profesi yang mulia. KPK mengakui banyak advokat yang menjalankan tugasnya sesuai koridor etika profesi.

Banyak juga yang tidak berupaya menghalangi penegak hukum dalam bekerja.

"Karena sebagai pihak yang paham hukum, perbuatan menghalang-halangi penanganan kasus korupsi jelas sekali ada ancaman pidananya," kata Febri.

Fredrich sebelumnya juga sudah menyatakan keberatan dengan penetapannya sebagai tersangka dan ditahan.

Menurut dia, advokat yang sedang menjalankan profesinya tidak bisa dihukum, baik secara pidana maupun perdata.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Kemudian, kata Fredrich, UU itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2013 bahwa advokat tidak dapat dituntut.

"Namun, sekarang saya dibumihanguskan," ujar Fredrich.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/15/14101291/fredrich-yunadi-klaim-kecelakaan-novanto-bukan-rekayasa

Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke