Hal itu, kata dia, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan presidential threshold (PT) sehingga besarannya tetap 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.
"Saya kira KMP-KIH jilid kedua juga akan terjadilah. Jadi kita udah siap untuk itu," kata Dadang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Menurut Dadang, hal itu akan terjadi lantaran saat ini hanya ada dua pasangan calon presiden yang mungkin bertarung di pemilu 2019, yakni Presiden Jokowi dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Sebagai partai pengusung Jokowi di pemilu 2019, Hanura pun optimistis Jokowi akan unggul dibanding penantangnya.
"Ya kami makin optimis, itu karena kami sudah mendeklarasikan Jokowi sebagai capres kami harus konsisten," lanjut dia.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/12/17364021/presidential-threshold-20-persen-hanura-sebut-akan-ada-kmp-vs-kih-jilid-dua