Salin Artikel

KPU Khawatir Penetapan Peserta Pemilu 2019 Molor jika Jalankan Putusan MK

Pasal itu mengatur verifikasi faktual parpol.

Sebab, menurut Ketua KPU Arief Budiman, pelaksanaan putusan MK akan berimplikasi terhadap ketentuan lain dalam Undang-undang Pemilu.

"KPU tidak mau tindak lanjut itu ternyata membuat implikasi hukum yang lain, yang kalau itu disengketakan, kemudian KPU bisa salah," kata Arief kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Arief mengatakan, Pasal 178 (2) Undang-undang Pemilu memerintahkan KPU untuk menetapkan partai politik peserta pemilu 14 bulan sebelum pemungutan suara.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka KPU harus mengumumkan parpol peserta pemilu 2019 pada 17 Februari 2018.

Dengan adanya putusan MK soal verifikasi faktual, maka KPU butuh waktu lebih untuk tahapan verifikasi faktual.

"(Akibatnya) Kalau KPU tidak mampu menetapkan pada 17 Februari, atau melampaui, apa yang kemudian terjadi?" ucap Arief.

Setelah putusan MK pada Kamis (1/11/2018), KPU langsung menggelar rapat pleno pimpinan di malam harinya.

Arief juga mengatakan telah memerintah tim kesekjenan untuk membuat kajian eksekusi putusan MK.

"Putusan nomor sekian, apa yang harus kita siapkan. Personel kita siap tidak melaksanakan itu. Tahapan kita masih cukup waktu, atau diformulasi ulang tidak seperti normal yang kita kerjakan," katanya.

Hari ini KPU meminta masukan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal putusan MK.

"Kalau eksekusi putusan MK itu berimplikasi terhadap tidak mampu dijalankannya pasal-pasal lain, maka kami akan konsultasi dengan pembuat Undang-undang. Sudah dijadwalkan Senin besok kita rapat dengan pembuat Undang-undang," pungkas Arief.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/12/15355331/kpu-khawatir-penetapan-peserta-pemilu-2019-molor-jika-jalankan-putusan-mk

Terkini Lainnya

Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

Nasional
Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

Nasional
Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

Nasional
Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Nasional
Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Nasional
Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Nasional
Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Nasional
Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Nasional
Sidang SYL, Surya Paloh Tahu Kegiatan Organisasi Sayap Partai Nasdem Didanai Kementan

Sidang SYL, Surya Paloh Tahu Kegiatan Organisasi Sayap Partai Nasdem Didanai Kementan

Nasional
Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

Nasional
Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

Nasional
JaWAra Internet Sehat Menang WSIS Prizes 2024 di Swiss, Menkominfo: Semoga Menginspirasi Dunia

JaWAra Internet Sehat Menang WSIS Prizes 2024 di Swiss, Menkominfo: Semoga Menginspirasi Dunia

Nasional
Jokowi hingga Menteri Basuki Melayat Istri Habib Luthfi di Pekalongan

Jokowi hingga Menteri Basuki Melayat Istri Habib Luthfi di Pekalongan

Nasional
Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke