Salin Artikel

Polisi Ungkap Sindikat Pengoplos Gas Subsidi yang Sebabkan Kelangkaan Elpiji

Pelaku bernama Prenki menggunakan gas di tabung 3 kilogram untuk diisi ke tabung dengan volume lebih besar.

Padahal, tabung elpiji 3 kilogram merupakan subsidi pemerintah dan diperuntukkan untuk bagi masyarakat ekonomi rendah.  

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, kecurangan tersebut menyebabkan kelangkaan gas tabung 3 kilogram dan melonjaknya harga elpiji belakangan ini di wilayah Jabodetabek.

"Ada kurun sebulan hingga satu setegah bulan lalu terjadi kekurangan pasokan, harga meningkat, bahkan kelangkaan barang. Oleh karena itu Polri menyelidiki," ujar Setyo di Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Jumat (12/1/2018).

Polri telah memastikan bahwa pasokan dari Pertamina normal. Artinya, ada gangguan pada rantai distribusi.

Setelah ditelusuri, ditemukan lapangan tertutup yang dijadikan pabrik untuk mengoplos gas.

Di lokasi, polisi menyita 25 truk pengangkut gas berisi 4.200 tabung gas 3 kilogram warna hijau, 396 tabung gas 12 kilogram warna biru, dan 110 tabung gas 40 kilogram warna merah.

Setyo mengatakan, gas yang diisi ke tabung gas 12 kilogram berasal dari empat tabung gas 3 kilogram. Sementara untuk tabung gas 40 kilogram diisi 17 tabung 3 kilogram.

Prenki memiliki bawahan sekitar 30 orang, dengan tugas mengangkat tabung gas, menyuntik, dan mengirim tabung gas ke pembeli.

Wilayah penjualan gas hasil suntikan berada di Jakarta, Tangerang, dan beberapa tempat di Provinsi Banten.

Saat penangkapan, para pelaku yang sedang melakukan pemindahan gas langsung berlarian. Polisi hanya menangkap satu yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Prenki sebagai pelaku utama dibantu beberapa orang lainnya dalam melakukan operasi, antara lain oleh A, T, dan S.

"A bertugas untuk mencari pihak yang akan menjual gas 3 kilogram, T bertugas untuk mencari tenaga kerja, S bertugas untuk mencari pembeli tabung gas hasil suntikan," kata Setyo.

Modusnya, sindikat tersebut memborong gas 3 kilogram di atas harga pasar, dari Rp 17.000 menjadi Rp 21.000 per tabung. Hal ini membuat para agen dan pengecer lebih senang menjual kepada mereka.

Sementara, harga gas 12 dan 40 kilogram yang dijual pelaku lebih murah. Untuk tabung 12 kilogram yang harganya Rp 160.000, dijual seharga Rp 125.000 hingga Rp 130.000.

Untuk gas 40 kilogram harga pasarnya Rp 550.000, kemudian dijual dengan harga Rp 450.000.

Dari hasil kejahatannya, pelaku meraup keuntungan hingga Rp 600 juta per bulan.

Setyo menduga tindak pidana tersebut juga terjadi di tempat lain.

Setyo mengimbau masyarakat tidak melakukan hal serupa. Sebab, selain merugikan masyarakat, keamanan label di tabung gas juga tidak terjamin.

"Apabila ketemu, kami akan kenakan hukuman seberat-beratnya," kata Setyo.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Pasal 53 huruf d tentang Melakukan tata

niaga minyak bumi dan/atau gas bumi tanpa izin usaha niaga. Adapun ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/12/11183451/polisi-ungkap-sindikat-pengoplos-gas-subsidi-yang-sebabkan-kelangkaan-elpiji

Terkini Lainnya

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke