Pasal 222 mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.
Dengan demikian, Partai Demokrat tidak bisa mengusung sendiri calon pasangan presiden dan wakil presiden di Pilpres 2019.
"Karena Partai Demokrat tidak bisa mengusung sendiri Calon Pasangan Presiden dan Wakil Presiden 2019, tentu komunikasi politik dengan parpol sahabat menjadi bagian yang tidak boleh ditinggalkan," ujar Didik melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (11/1/2018).
Didik mengatakan Partai Demokrat akan mematuhi putusan MK yang sifatnya final dan mengikat. Meski demikian, Partai Demokrat tetap memiliki pandangan yang berbeda terkait ketentuan presidential threshold.
"Tentu secara politik kami akan menyusun strategi dan menyiapkan diri sepenuhnya untuk menyambut Pilpres 2019 semaksimal mungkin, sehingga kami bisa menggunakan hak politik kami," tuturnya.
Di sisi lain, lanjut Didik, Demokrat akan menguatkan basis akseptabilitas kader untuk memberikan alternatif bagi rakyat untuk memilih pemimpinnya di Pemilu 2019.
Ia menegaskan bahwa untuk menguatkan basis penerimaan terhadap kader, Demokrat akan menawarkan ide, gagasan, visi, misi, program kerja, rencana aksi dan tindakan nyata.
"Rakyat perlu tahu, rakyat perlu paham partai mana dan pemimpin mana yang memang menjadi alternatif ideal. Lahirnya pemimpin bangsa yang visioner, cakap dan kuat tentu bukan hanya menjadi harapan Partai Demokrat, tapi juga menjadi harapan segenap rakyat Indonesia," ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/11/13510751/tak-bisa-usung-calon-di-pilpres-2019-ini-strategi-partai-demokrat