Salin Artikel

Polisi Kembali Tangkap Penyebar Fitnah terhadap Akbar Faizal

"Setelah kami koordinasi ke ahli, kemudian memenuhi unsur, baru kami lakukan upaya paksa penangkapan," ujar Kepala Unit II Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Irwansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/1/2018) sekitar pukul 22.00 WIB di Meruya, Jakarta Barat. Diketahui, Hurry merupakan admin sekaligus pemimpin redaksi portal www.publiknews.com.

Hurry adalah tersangka kedua yang ditangkap berkaitan dengan laporan Akbar. Sebelumnya, polisi menangkap pemilik portal berita Suara News yaitu Fajar Agustanto.

Irwansyah mengatakan, pelaku mengambil bahan tulisan dari Twitter @plato.id dan diunggah ke website-nya.

"Ada juga beberapa tulisan yang diambil satu-satu, kemudian digabungkan oleh tersangka. Kemudian ditambahkan kalimat lainnya," kata Irwansyah.

Sejauh ini, diketahui bahwa konten tersebut diunggah atas inisiatif pelaku. Irwansyah mengatakan, Hurry ingin berita yang diunggah viral karena fenomenal. Dengan demikian, portal beritanya menjadi ramai dikunjungi.

"Hal lain masih didalami apakah ada pemberian uang atau yang lain," kata Irwansyah.

Menyikapi penangkapan tersebut, Akbar Faizal mengapresiasi kinerja Polri. Ia megaku sudah bicara empat mata dengan pelaku penyebaran fitnah terhadap dirinya dan mendengar sendiri motifnya.

"Dia meminta maaf dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya dan memohon segala macam kepada saya," kata Akbar.

Akbar mengatakan, ada empat konten berita yang dianggap fitnah dan mencemarkan nama baiknya. Pertama, pemberitaan soal istri simpanan Akbar di Bandung dan ounya villa mewah di Dago Pakar. Kemudian, Akbar dituding menikmati uang haram dari proyek e-KTP. Ketiga, Akbar juga diaebut memiliki rumah mewah di Makassar yang penuh berisi emas.

"Saya juga disebut punya rekening di Singapura 25 juta USD. Kalau dirupiahkan sekitar Rp 300 M (miliar). Banyak sekali, ya," kata dia.

Akbar mengaku terluka dengan pemberitaan tersebut. Namun, ia telah memaafkan para pelaku, baik Fajar maupun Hurry. Ia juga telah memberi pengertian pada keluarganya bahwa risiko pekerjaan membuatnya harus menghadapi kasus seperti ini.

"Saya tentu saja sebagai manusia biasa tidak punya persediaan kebencian yang cukup," kata Akbar.

Meski begitu, Akbar meminta proses hukum tetap berjalan. Dengan demikian, ada efek jerat terhadap pelaku sehingga tidak terulang lagi ke depan.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/10/14422201/polisi-kembali-tangkap-penyebar-fitnah-terhadap-akbar-faizal

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke