"Setelah penetapan dan ditetapkan pada 12 Februari, ya nanti harus mengundurkan diri," ujar Setyo di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (8/1/2018).
Adapun calon kepala daerah yang diusung partai politik untuk maju dalam pilkada adalah Irjen Safaruddin untuk Pilkada Kalimantan Timur dan Irjen Anton Charliyan untuk Pilkada Jawa Barat.
Selain itu, Irjen Murad Ismail untuk Pilkada Maluku dan AKBP Marselis Sarimin untuk Pilkada Manggarai Timur. Hingga hari ini belum ada satu pun dari mereka yang mengundurkan diri.
"Belum ada yang mengundurkan diri," kata dia.
Saat ini, tahapan yang baru dilewati adalah pendaftaran bakan calon kepala daerah. Menurut Setyo, dalam tahapan ini, perwira Polri tersebut masih berstatus anggota.
"Kan, ini belum ditetapkan. Baru rekomendasi dari partai-partai," kata Setyo.
Belakangan, Kapolri menerbitkan surat telegram rahasia berisi mutasi perwira Polri yang akan maju dalam pilkada serentak.
Safaruddin dimutasi dari posisinya sebagai Kapolda Kalimantan Timur menjadi perwira tinggi Badan Intelijen Keamanan Polri dalam rangka pensiun. Kapolri menunjuk Brigjen (Pol) Priyo Widyanto sebagai pengganti Safaruddin. Priyo sebelumnya merupakan kapolda Jambi.
Kemudian, Anton Charliyan yang kini menjabat sebagai Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Sespimti Sespim Lemdiklat Polri. Posisinya digantikan oleh Irjen Sigit Sudarmanto.
Murad Ismail yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Korps Brimob Polri dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Brimob Korbrimob Polri. Posisinya akan digantikan Brigjen (Pol) Rudy Sufahriadi yang sebelumnya menjabat Kapolda Sulawesi Tengah.
Sementara Marselis Sarimin yang merupakan Kapolres Manggarai dimutasi menjadi perwira menengah Polda NTT. Iqbal mengatakan, mutasi merupakan rangkaian tour of duty yang biasa dilakukan dalam organisasi.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/08/16361561/perwira-polri-yang-ikut-pilkada-diminta-mundur-saat-penetapan-pasangan-calon