Hanya saja, ia mempertanyakan sistem kaderisasi partai politik yang mengusung sejumlah perwira aktif TNI-Polri pada pilkada.
"Pertanyaan saya, ini parpol-parpol maunya apa? Apakah kader mereka tidak cukup, kenapa menarik-narik perwira aktif TNI-Polri untuk dicalonkan, apakah tidak cukup kadernya?" kata Bekto di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta, Sabtu (6/1/2018).
Menurut Bekto, di dalam Undang-undang TNI-Polri jelas melarang anggota dan prajurit TNI-Polri aktif berpolitik. Jika anggota dan prajurit aktif tersebut memilih berpolitik, maka diwajibkan mengundurkan diri.
"Ini sebenarnya masalah aturan. Kaitannya Polri dan TNI. Di Undang-undang TNI-Polri jelas tidak boleh berpolitik praktis, dan siapapun mau maju harus mengundurkan diri," kata Bekto.
Sayangnya, aturan tersebut justru berbeda dengan aturan Undang-undang Pilkada.
"Ada Undang-undang lain (UU Pilkada), yang mengatur mundurnya (anggota TNI-Polri) pada saat ditentukan KPUD. Ini yang bertentangan dengan Undang-Undang TNI dan Polri," katanya.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/06/12222951/kompolnas-parpol-tarik-anggota-tni-polri-di-pilkada-kader-tak-cukup