Hal ini dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, menanggapi putusan sela hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak eksepsi yang diajukan Novanto sebagai terdakwa kasus e-KTP.
"Setelah putusan sela ini, kami akan masuk ke lembar berikutnya dalam penanganan kasus e-KTP dengan terdakwa SN. KPK akan membuktikan secara lebih rinci perbuatan terdakwa termasuk dugaan penerimaan sejumlah uang terkait kasus ini," kata Febri, melalui pesan tertulis, Kamis (4/1/2018).
KPK mengapresiasi putusan sela yang dinilai sangat jelas.
Hakim memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Novanto, pada persidangan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Hakim menyatakan, surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK nomor Dak/88/24/12/2017 tanggal 6 Desember 2017 telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.
Hakim juga menyatakan, surat dakwaan jaksa terhadap Novanto telah sah menurut hukum serta dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan dalam perkara ini.
Oleh karena itu, hakim memerintahkan jaksa KPK untuk melanjutkan pemeriksaan atas perkara tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/04/14575581/hakim-tolak-eksepsi-novanto-apa-strategi-kpk-selanjutnya