Total ada lima mobil incinerator yang dikenalkan BPOM RI dan akan diserahkan kepada Balai Besar POM di Bandung, Semarang, Surabaya, Serang dan Jakarta.
Kepala BPOM RI Penny K. Lukito mengatakan bahwa "amunisi baru" tersebut akan memperkuat penegakan hukum kepada para penjual obat dan makanan berbahaya yang ada di dalam negeri.
"Mobil Incenarator ini sarana khusus pemusnahan produk obat dan makanan ilegal. Ramah lingkungan dan bersifat mobile," ujar Penny di kantor BPOM RI, Jakarta, Jumat (29/12/2017).
Menurut Penny, lima daerah yang menerima mobil incinerator tersebut adalah daerah paling banyak terjadi pelanggaran dengan barang bukti obat dan makanannya yang berbahaya.
"Kami harap yang menerima mobil incinerator mampu meningkatkan kinerjanya dalam pengungkapan kasus untuk perlindungan kepada konsumen," kata dia.
Penny menerangkan, anggaran pengadaan lima mobil incinerator tersebut kurang lebih Rp 4 miliar.
Rencananya tahun depan, pihaknya akan kembali menambah lima mobil yang sama guna diberikan kepada Balai Besar POM di daerah.
"Mahal juga ini. Dibuat dengan spesifikasi teknis yang disesuaikan dengan kebutuhan dari produk yang akan dimusnahkan," ujarnya.
Selama ini kata dia, BPOM dalam memusnahkan obat dan makanan berbahaya selalu bekerja sama dengan pihak ketiga.
"Pertama kali BPOM punya unit mobil pemusnah. Ini efektif, efesien tak perlu lagi kontrak pihak ketiga. Karena akan bisa mobile, layani beberapa wilayah dan aman," kata dia.
Sementara itu, Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM RI, Hendri Siswadi mengatakan pihaknya menghemat 50 persen anggaran untuk pemusnahan obat dan makanan berbahaya dengan adanya mobil incinerator tersebut.
"Mahal sekali pemusnahan, hitungannya kan per kilogram. Jadi bisa hemat 50 persen karena kita punya mobil sendiri. Kapan kita mau bakar bisa bakar, modalnya cuma solar," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/29/12590261/bpom-kenalkan-mobil-pemusnah-obat-dan-makanan-berbahaya