Bahkan, ada beberapa di antara mereka yang usianya di bawah 17 tahun.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Muhammad Iqbal, remaja adalah kelompok yang rentan karena kondisinya yang masih labil dan mudah dipengaruhi.
Apalagi ada tayangan yang mencitrakan keberadaan geng motor adalah hal yang keren.
Sehingga, tidaklah heran jika mereka mudah diajak untuk menjadi anggota geng motor dan tidak berpikir panjang tentang mudaratnya.
Seperti diketahui, ada 26 remaja yang diduga melakukan tindak pidana penjarahan. Saat beraksi, mereka membawa senjata tajam.
Adapun barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersebut adalah 6 sepeda motor; puluhan jaket, celana, dan kaus hasil pencurian; serta beberapa senjata tajam.
"Jelas itu kalau penjarahan masuk kepada niat memiliki barang yang bukan miliknya, Pasal 363 atau 362 KUHP," kata Iqbal, Selasa (26/12/2017).
Untuk anak di bawah umur, kata Iqbal, akan dikenai undang-undang khusus. Polri akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk penanganan pelanggaran hukum bagi anak di bawah umur itu.
"Kami akan tampilkan dulu bahwa siapa pun yang terlibat geng motor, akan diproses walaupun ada pemilahan-pemilahan," kata Iqbal.
Aksi penjarahan mereka terekam dalam CCTV berdurasi 1 menit 27 detik. Dalam video itu, terlihat seorang penjaga toko tengah mengelap manekin.
Beberapa saat kemudian, puluhan orang dengan menggunakan sepeda motor mendatangi toko itu dan menjarah barang-barang yang ada di sana.
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/26/13545811/tayangan-geng-motor-yang-dicitrakan-keren-ikut-pengaruhi-remaja-labil