Salin Artikel

Andi Narogong Divonis Delapan Tahun Penjara

Hakim memvonis Andi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Andi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Tindak pidana yang dilakukan Andi dianggap dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

(Baca: Ini 10 Pengakuan Andi Narogong soal Korupsi E-KTP)

Menurut hakim, akibat perbuatan para terdakwa masyarakat masih kesulitan mendapat e-KTP hingga saat ini.

Meski demikian, Andi belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, dan berterus terang dalam persidangan. Selain itu, Andi telah kembalilan sebagian uang korupsi yang ia terima.

Hakim menyatakan bahwa Andi terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, ia terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Andi terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/21/16033731/andi-narogong-divonis-delapan-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke