Salin Artikel

Wiranto: Penyakit Difteri Cukup Meresahkan

Hadir dalam rapat tersebut Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, TNI-Polri dan lembaga terkait.

Wiranto menuturkan bahwa persoalan penyakit difteri tidak hanya menyangkut aspek kesehatan, tapi juga menyangkut aspek keimigrasian dan keamanan.

"Ini bukan hanya masalah kesehatan saja ya, tapi menyangkut yang lebih luas lagi. KLB dari difteri cukup meresahkan," ujar Wiranto saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2017).

Menurut Wiranto, pihak Kementerian Kesehatan telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk menangani persoalan difteri.

Langkah pencegahan dan penanganan tengah dilakukan untuk menghindari reaksi dari negara-negara tetangga yang melarang warga negaranya masuk wilayah Indonesia.

"Kalau kita tidak atasi akan menyangkut satu permasalahan yang lebih luas lagi. Misalnya terjadi reaksi yang cukup keras dari luar negeri adanya wabah penyakit di sini sehingga melarang warga negaranya masuk dan sebagainya," tutur Wiranto.

Selain itu, lanjut Wiranto, pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap warga negara asing, terutama negara-negara yang sudah terkena dampak difteri, yakni India, Myanmar dan Banglades.

Pemerintah akan memastikan apakah warga negara yang masuk sudah divasinasi anti difteri di negara asalnya.

"Perlu ada satu aturan bagaimana mengetatkan masuknya warga negara itu. Jangan-jangan mereka belum ada vaksinasi, sehingga nanti bisa menjadi sumber penyakit di sini. Itukan masalah imigrasi dan keamanan, berarti masalah polhukam lagi," kata Wiranto

Secara terpisah Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek mengungkapkan bahwa Kementerian Kesehatan akan bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, TNI dan Polri dalam menyalurkan vaksin anti difteri serum (ADS) ke sejumlah daerah.

ADS merupakan obat atau antibodi yang paling efektif pada pasien yang positif difteri. Nila memastikan ketersediaan ADS yang berasal dari Biofarma tercukupi. Namun, Kemenkes mengalami kendala dalam pendistribusiannya.

"Jadi kami meminta bantuan dan kerja sama dengan TNI, Polri, juga Kemendagri. Karena ini persoalan di daerah-daerah di mana Pemda juga harus terlibat," ujar Nila saat ditemui usai rapat koordinasi di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2017).

"Intinya kami tidak mungkin bekerja sendiri, jadi tadi di ratas difteri diakui sebagai kejadian luar biasa, kemudian kita harus melakukan penanggulangan dengan sebaik-baiknya," tuturnya.

Selain itu, lanjut Nila, Kemenkes juga bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyosialisasikan penanganan difteri.

Menurut Nila, Kemenkes telah melakukan upaya pencegahan melalui Outbreak Response Immunization (ORI) pada 11 Desember 2017 di tiga provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Ketiga provinsi ini dipilih karena tingginya prevalensi dan kepadatan masyarakat. Hingga saat ini tercatat ORI tengah dilakukan di 20 kabupaten/kota.

"Kemudian nanti di 70 kabupaten/kota dari berbagai provinsi. Namun provinsi lain kan sebenarnya dinas kesehatannya ada mereka sudah lakukan. Itu kita harapkan sudah bisa sekaligus. Sudah mulai dari sekarang," tutur Nila.

Hingga November 2017, terdapat 20 provinsi yang telah melaporkan adanya difteri dengan 593 kasus dan 32 kematian. Selain itu, kemunculan difteri juga tak terbatas pada musim tertentu.

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/19/19374541/wiranto-penyakit-difteri-cukup-meresahkan

Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke