Salin Artikel

Ombudsman Nilai Ada Kejanggalan pada Peralihan Lahan di Pulau Pari

Alamsyah mengatakan, saat ini Ombudsman sedang menindaklanjuti kasus tersebut berdasarkan aduan kelompok warga di Pulau Pari.

"Di Pulau Pari kami lihat ada kejangganan dalam tanda kutip, dalam proses peralihan hak warga Pulau Pari ke PT Bumi Pari," kata Alamsyah, dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/12/2017).

Indikasi kejanggalan itu terdapat pada jangka waktu pengalihan hak dengan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan perusahaan tersebut.

"SHGB 2014, pengalihan hak terjadi pada tahun 1970-an. Selama ini lantas motivasinya apa," ujar Alamsyah.

Dalam kasus ini, Ombudsman menilai, ada kecenderungan warga yang menghuni suatu tempat dapat dikalahkan oleh pendatang baru hanya karena punya sertifikat.

Dia mengakui, sulit untuk membuktikan pengakuan warga Pulau Pari bahwa dahulu mereka pernah menyerahkan surat atau tanda kepemilikan lahan kepada kelurahan setempat.

Akan tetapi, kata Alamsyah, Undang-Undang Pokok Agraria mengatur bahwa tanah mempunyai fungsi sosial dan berasaskan keadilan.

Artinya, tidak bisa hanya karena penduduk yang sudah lama tinggal tetapi tidak punya bukti-bukti kepemilikan lahan, lantas lahan yang mereka tempati dibebaskan semena-mena.

"Enggak bisa hanya karena orang enggak punya bukti-bukti, dia sudah lebih dulu tinggal, karena sebagian orang punya uang, lantas dia bisa bebaskan semena-mena," ujar Alamsyah.

Ombudsman sudah dua kali mendatangi Pulau Pari untuk melakukan pemeriksaan. Jika diperlukan, Ombudsman akan datang kembali untuk pemeriksaan.

Ombudsman fokus pada pemeriksaan untuk melihat bagaimana peralihan hak lahan tersebut dan mencari bukti klaim warga bahwa mereka sudah lama menempati lahan di Pulau Pari.

"Kami lihat dari status-status kuburan di situ memang mereka domisili cukup lama. Sebagian cukup clear, sebagian kami belum tahu," ujar Alamsyah.

Baca: Belum Ada Action dari Anies, Warga Pulau Pari ke Balai Kota Lagi

"Nah apakah mereka bisa disingkirkan begitu saja kan tidak mungkin, harus ada proses administrasi lahan yang berkeadilan," tambah dia.

Ombudsman juga akan mengecek mengenai peruntukan lahan Pulau Pari. PT Bumi Pari Asri disebut-sebut berencana membangun resor, akuarium, dan tempat pertemuan di Pulau Pari.

"Kami harus cek nanti kesesuaian tata ruangnya. Apakah itu boleh nanti dibangun pariwisata yang untuk cottage atau untuk permukiman yang untuk perumahan, itu kan juga ada kesesuaian yang harus kami cermati juga," ujar Alamsyah.

Tidak menutup kemungkinan Ombudsman akan berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurut dia, Gubernur punya peranan dalam menegakkan aturan masalah tata ruang.

"Kita lihat dulu tata ruangnya sudah ditetapkan enggak? Kalau tata ruangnya enggak sinkron, gubernur harus menegakkan tata ruang itu. Tapi kalau tata ruangnya sinkron, (ya) aspek keadilan, nah itu adalah BPN," ujar Alamsyah.

Namun, Ombudsman belum melakukan pembicaraan dengan DKI mengenai aduan warga yang mereka tangani ini.

"Belum, kami masih fokus untuk dapatkan temuannya. Jadi begitu kami fix, kami akan mulai memuat catatan-catatan untuk para pihak semua," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/19/15501181/ombudsman-nilai-ada-kejanggalan-pada-peralihan-lahan-di-pulau-pari

Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke